JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan serta Kementrian Agama, kurang memperhatikan guru
non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik secara kepegawaian, profesi, maupun
kesejahteraannya. Padahal sampai saat ini peran guru non-PNS sangat
penting dalam pembangunan pendidikan nasional di Indonesia.
Sulistiyo,
Wakil Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta,
Selasa (23/10/2012), menjelaskan yang dimaksud guru non-PNS adalah guru
non-PNS di sekolah negeri yang biasa disebut guru honorer dan guru
non-PNS di sekolah swasta, yang sering dikelompokkan menjadi guru tetap
yayasan dan guru tidak tetap. Guru non-PNS itu sampai saat ini secara
kepegawaian sama sekali tak dihiraukan. Pangkat dan jenjang karir tak
dihiraukan. Bahkan, kesejahtreaannya punjauh dari wajar.
"Walau
kerja puluhan tahun, pangkat saja tak punya. Lain halnya, dosen non-PNS
sudah diatur pangkat dan golongan/ruangnya," kata Sulistiyo.
Guru honorer ada yang di TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. Mereka
secara kepegawian tak jelas masa depannya dan mereka memperoleh
penghasilan yang tidak wajar. Menurut Sulistiyo, kenyataan ini
melanggar Pasal 14, yaitu guru harus memperoleh penghasilan diatas
kebutuhan minimal dan 39 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
yaitu guru harus memperoleh penghasilan yang wajar..
Menurut
laporan para anggota Komite III DPDRI dari berbagai provinsi, saat ini
seluruh provinsi, seluruh kabupaten dan kota kekurangan guru SD.
Kekurangan itu diisi oleh guru honorer. Tugas dan kewajiban mereka sama
persis dengan guru PNS. Banyak di antara mereka bekerja dengan baik,
bahkan ada yang lebih baik dari guru PNS.
"Sungguh zholim, jika
mereka tidak memperoleh perhatian yang wajar, terlebih guru di
pendidikan dasar (SD-SMP). Karena dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945,
dinyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pedidian dasar dan
negara wajib membiayainya. Itu artinya, guru sebagai bagian utama dari
pendidikan harus dibiayai oleh negara", kata Sulistiyo, yang juga Ketua
Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.
Tapi
nyatanya, kata Sulistiyo, pemerintah mengabaikannya. Demikian juga guru
di sekolah swasta. Dalam pendidikan, sekolah swasta berbeda dengan
instansi swasta di lembaga lain yang tidak mengurus pendidikan. Sekolah
swasta mempunyai tugas yang sama dalam mencerdaskan bangsa.
Pasal 55 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, dinyatakan
bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib membantu lembaga
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta). Tetapi
kenyataannya jauh panggang dari api. Bahkan, semakin hari semakin jauh,
terbukti guru PNS di sekolah swasta (Guru PNS DPK) banyak yng ditarik
dari sekolah swasta ke sekolah negeri.
Sulistiyo menyatakan
bahwa PB PGRI telah mengirim surat kepada Presiden RI yang ditembuskan
ke berbagai pihak terkait per 1 September, agar pemerintah segera
menetapkan penghasilan minimal Guru Non-PNS dan mensubsidinya melalui
APBN. "Semoga segera terwujud. Jika tidak, PGRI terpaksa akan
melaksanakan gerakan organisasi, yang akan diputuskan pada Konkernas
PGRI akhir Januari 2013 di Mataram, NTB," ujarnya.
DPD RI tahun
2013 yang akan datang akan membentuk Panitia Khusus Guru, karena banyak
sekali persoalan guru yang tak ada tanda-tanda penyelesaian dengan
baik.
Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/10/23/12223624/Guru.NonPNS.Tidak.Mendapat.Perhatian.Serius?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar