Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia
(Apindo) Sofjan Wanandi menilai terjadi ketidakadilan dalam penerapan
sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang diterapkan pemerintah.
Menurutnya,
pemerintah memaksa para pengusaha untuk tidak menggunakan buruh
outsourcing hanya 5 pekerjaan tertentu, sementara masih banyak guru dan
PNS honorer yang belum diangkat dan masih mendapat gaji kecil di bawah
Rp 2 juta.
Demikian disampaikan Sofjan saat ditemui di acara HSBC Economic Outlook 2013, Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
"Sebenarnya
sistem alih daya itu kan kadang-kadang nggak fair juga pemerintah itu.
Pemerintah melarang outsourcing itu, sekarang dia bayar guru-guru
honorer itu juga kan harusnya dibayar tetap dong," ungkapnya.
"Kok
dia boleh bertahun-tahun honorer, gaji guru, masih Rp 1 juta kok. Itu
banyak golongan 1A 1B itu banyak yang masih di bawah Rp 2 juta. Nah, kan
masuk kerja pertama itu dibayar Rp 1,2 juta. Kok pengusaha disuruh
bayar Rp 2 juta. Padahal, pemerintah yang dibayar nggak Rp 2 juta, jadi
semua harus fair," tambahnya.
Sofjan menyatakan perbaikan gaji
tenaga kerja memang harus diperhatikan. Hanya saja penentuannya harus
berdasarkan kemampuannya. Jika disamaratakan, lanjutnya, maka akan
merugikan perusahaan terutama perusahaan padat karya.
"Kita harus
bantu supaya mereka tetap bekerja, karena di situ paling banyak
pengangguran, TKI dan lain-lain itu kan yang unskill jadi jangan
disamaratakan, ini yang tidak fair karena sudah salah kaprah semua kita,
kesalahan itu yang mesti kita lanjutkan terus menerus, berkelahi kita
karena itu," ujarnya.
Begitupun dengan penggunaan tenaga kerja
outsourcing. Bagi pengusaha, tenaga kerja outsourcing sangat dibutuhkan
untuk efisiensi. Namun, dengan aturan baru pemerintah terkait
outsourcing maka banyak perusahaan yang keberatan.
Padahal,
menurutnya, outsourcing tersebut bukanlah suatu masalah, tetapi yang
menjadi masalah adalah perusahaan outsourcing yang nakal, yang memeras
buruh-buruhnya dengan upah yang tidak layak.
"Outsourcing itu di
dunia dilakukan untuk melakukan efisiensi, untuk berkompetisi, bukan
untuk memeras buruh, salah besar itu. Kita juga nggak mau itu
banyak-banyak karena tidak mungkin tiap 2 tahun itu harus kita
keluarkan, kan nggak lucu juga," tandasnya.
Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/12/06/170311/2111398/4/sofjan-wanandi-pengusaha-wajib-upah-rp-2-juta-tapi-gaji-guru-honorer-rp-1-juta?991104topnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar